Saat itu, satu di antara ajudan Joko Widodo memperlihatkan konten media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah pendidikan tinggi milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Satu di antara unggahan tersebut, adalah yang diposting oleh dr Tifa.
Dalam unggahan tersebut, terpantau dr Tifa mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya memiliki beberapa kejanggalan.
Mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, hingga beberapa sisi yang ada di dalam buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam penjelasan Jaksa Penuntut Umum di sidang tersebut, disebutkan bahwa unggahan tersebut membuat Jokowi mengalami kerugian immaterial.
Baca Juga: Jokowi Terima Gelar “Baginda Pemuka Bangsa” di Lampung
Satu di antaranya adalah tercemarnya nama baik Joko Widodo.
Tak hanya itu, tuduhan dr Tifa itu disebutkan oleh JPU telah membuat Jokowi merasa ternina sehina-hinanya!
Apalagi, unggahan dr Tifa itu juga disebutkan berkemungkinan dipercayai sejumlah masyarakat sebagai kebenaran terlepas fakta sebenarnya.
Tak pelak, Jokowi yang melihat itu langsung memerintahkan ajudannya untuk mendata postingan yang menyudutkan Presiden Indonesia ke-7 tersebut.
Lalu kemudian mengambil Langkah hukum setelahnya.
Baca Juga: PKB Heran Jokowi Dorong Prabowo-Gibran Dua Periode, Sebut Terlalu Dini
Hingga saat ini, kasus ini masih bergulir di meja hijau.
