[Berita Utama] DPR Sahkan Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Anggota Resmi Berubah

Perubahan tersebut menjadi pembeda signifikan dibanding aturan sebelumnya yang menetapkan usia pensiun seragam bagi seluruh anggota Polri, yakni maksimal 58 tahun.

Pada regulasi lama, pengecualian hanya diberikan kepada anggota dengan keahlian tertentu yang dianggap masih dibutuhkan institusi hingga usia 60 tahun.

Pemerintah dan DPR menilai perubahan usia pensiun diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi kepolisian, sekaligus memaksimalkan pengalaman dan kompetensi personel senior dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.

Baca juga: Sudah Disetujui Bersama Pemerintah, DPR Menunggu Surpres Revisi UU Kementerian Negara dan TNI-Polri

Dengan disahkannya revisi UU Polri ini, ketentuan baru mengenai masa dinas anggota kepolisian akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Polri ke depan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini