Selain itu, hadir Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Penataan tersebut diharapkan memberikan kepastian status bagi guru PPPK sekaligus menjadi bagian dari pembenahan sistem kepegawaian tenaga pendidik.
Pemerintah dan DPR selanjutnya perlu memastikan mekanisme, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran negara.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyelesaian status guru PPPK menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam memperkuat tata kelola tenaga pendidik.
Kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian karier bagi para guru yang selama ini menjalankan tugas sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
