Saat ini, aturan rinci mengenai tunjangan PPPK paruh waktu masih dalam proses penyusunan, dan sementara waktu akan disesuaikan dengan kontrak kerja antara pegawai dan instansi masing-masing.
Adapun beberapa tunjangan yang tetap dapat diberikan antara lain tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi, serta perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Namun, tunjangan keluarga dan kinerja hanya berlaku untuk PPPK penuh waktu.
Baca juga: Kemenag Umumkan Penerimaan PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat dan Jadwal nya Disini!
Kepastian lebih lanjut mengenai gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang ASN terbaru yang saat ini tengah difinalisasi pemerintah.
