KPK Buka Opsi Jemput Paksa Nusron Wahid, Ini Kasus HGB yang Diusut

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mengkaji langkah lanjutan untuk memastikan penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN berjalan efektif.

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/10/2026) malam.

Menurut Budi, keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh serta mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat. Hingga Jumat (16/10/2026), opsi penjemputan paksa masih dalam tahap pertimbangan, belum menjadi tindakan yang diputuskan KPK.

Dua Kali Tidak Hadir Pemeriksaan KPK

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Budi mengatakan, KPK belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron pada jadwal pemeriksaan kedua. Karena itu, penyidik masih mempertimbangkan langkah yang akan ditempuh untuk melanjutkan pemeriksaan.

KPK membutuhkan keterangan Nusron dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini