TAJUKNASIONAL.COM Polemik desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian politik nasional.
Di tengah tuntutan tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan kesiapannya untuk mengawal Gibran, sementara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kader partai tetap tenang, menahan diri, dan menghormati proses konstitusi.
Arahan Jokowi disampaikan Ketua DPW PSI Jawa Tengah Antonius Yogo Prabowo setelah bertemu Jokowi di Solo, Selasa (13/10/2026). Menurut Yogo, Jokowi meminta kader PSI tidak bertindak sendiri dalam merespons dinamika politik, termasuk polemik yang menyangkut posisi Gibran sebagai wakil presiden.
“Arahannya [dari Jokowi] sabar semuanya, hormati semua proses, dan kita percaya bahwa Mas Gibran sesuai konstitusi baik-baik saja, tapi semuanya harus menahan diri, taat instruksi, terutama kami di PSI, tidak boleh berjalan sendiri,” kata Yogo, dikutip Bisnis.com, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan sikap PSI yang memilih mempertahankan dukungan terhadap Gibran sembari meminta kader mengikuti arahan pimpinan. Namun, desakan pemakzulan dan polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran masih menjadi bagian dari perdebatan politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PSI Tegaskan Dukungan terhadap Gibran
Yogo menyatakan PSI akan terus mengawal Gibran di tengah berbagai tuntutan yang berkembang. Ia menegaskan partainya mendukung pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjalankan pemerintahan sampai akhir masa jabatan sesuai ketentuan konstitusi.
Menurut Yogo, pasangan tersebut terpilih melalui Pemilihan Presiden 2024 dengan dukungan masyarakat. Karena itu, PSI menilai mandat pemilu harus dihormati.
“Biar Pak Prabowo dan Mas Gibran bekerja sepaket, sesuai amanah konstitusi sampai akhir jabatan,” ujarnya.
Yogo juga mengatakan PSI tetap memantau perkembangan politik nasional. Partainya, kata dia, tidak menutup mata terhadap situasi terbaru, tetapi meminta kader mengutamakan konsolidasi organisasi dan melengkapi struktur kepengurusan hingga tingkat bawah.
Saat ditanya mengenai sikap partai-partai koalisi lain terhadap polemik yang menimpa Gibran, Yogo menyerahkan keputusan kepada masing-masing partai. Ia menegaskan posisi PSI adalah mendukung dan mengawal wakil presiden.
Jokowi Minta Kader Tidak Bergerak Sendiri
Arahan Jokowi kepada kader PSI menjadi salah satu perhatian dalam perkembangan polemik Gibran. Yogo menyebut Jokowi meminta seluruh kader bersabar, menghormati proses yang berjalan, serta menaati instruksi partai.
Selain itu, kader diminta tetap fokus membesarkan PSI melalui penguatan struktur organisasi. Sikap tersebut menunjukkan bahwa PSI ingin menjaga dukungan politik terhadap Gibran tanpa mengabaikan konsolidasi internal partai.
Yogo juga menanggapi anggapan bahwa kelompok yang kerap disebut “Geng Solo” akan terus bersikap defensif menghadapi desakan pemakzulan. Ia menilai anggapan tersebut tidak tepat dan menyebut juru bicara PSI aktif merespons berbagai narasi mengenai Gibran.
“Saya pikir tidak ya, juru bicara kami cukup ofensif menyampaikan kebenaran, soal ijazah dengan terang benderang. Kita terus menyuarakan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Yogo.
Ia juga menilai polemik tersebut berpotensi mengganggu kerja Gibran. Pernyataan mengenai motif pihak-pihak yang menyuarakan desakan tersebut merupakan penilaian Yogo, bukan kesimpulan yang telah dibuktikan secara independen.
Putusan MK Memicu Perdebatan soal Syarat Pendidikan Gibran
Polemik pemakzulan Gibran berkaitan dengan gugatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan saat ia mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pada Selasa (6/10/2026), MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, ia tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pilpres 2024, sehingga perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi posisinya sebagai wakil presiden melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.
Putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai putusan yang menyatakan seluruh persoalan syarat pendidikan Gibran telah terbukti atau sebaliknya. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sekaligus menyampaikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan yang diperiksa dalam persidangan.

