Mahfud MD Sarankan Prabowo Panggil Partai Koalisi Bahas Polemik Ijazah Gibran, Mengapa?

TAJUKNASIONAL.COM Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyarankan Presiden Prabowo Subianto memanggil pimpinan partai-partai koalisi untuk membahas penyelesaian polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud, sikap Presiden dapat memengaruhi ruang gerak politik DPR dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

Mahfud menyampaikan pandangannya dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary, Minggu (11/10/2026). Ia menyoroti persoalan bukti penyetaraan ijazah luar negeri Gibran yang menjadi bagian dari polemik persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Menurut Mahfud, penyelesaian melalui jalur politik di DPR membutuhkan kemauan politik dari Presiden.

Ia menilai Prabowo tidak harus menginstruksikan partai-partai pendukung pemerintah untuk mengambil langkah tertentu. Presiden cukup memastikan tidak akan menghalangi proses yang berjalan sesuai konstitusi.

“Kalau Pak Prabowo mau dorong tegakkan aturan, laksanakan dengan benar agar tidak sewenang-wenang. Cukup mengatakan ‘saya tidak akan menghalangi’, itu bisa jalan,” ujar Mahfud.

Mahfud Minta Prabowo Beri Ruang kepada Partai Koalisi

Mahfud juga menyarankan Prabowo menyampaikan sikap tersebut secara langsung kepada pimpinan partai-partai pendukung pemerintah. Menurutnya, komunikasi itu penting agar partai koalisi memiliki ruang untuk membahas persoalan Gibran melalui mekanisme politik dan konstitusional.

“Kalau Pak Prabowo bilang begitu, panggil partai: ‘Saya tidak menghalangi Anda. Ini konstitusi, ini masalah peradaban yang sudah kita bangun 80 tahun lebih. Peradaban jangan rusak karena ini’,” kata Mahfud.

Ia menilai posisi koalisi pemerintahan yang menguasai sekitar 80 persen kursi DPR membuat sikap Prabowo berpengaruh terhadap dinamika politik di parlemen.

Dalam pandangan Mahfud, dukungan politik dari anggota DPR menjadi faktor penting apabila muncul usulan untuk memproses pemberhentian wakil presiden. Tanpa dukungan yang memadai, langkah tersebut akan sulit memperoleh persetujuan melalui tahapan konstitusional.

“Ayo selesaikan secara politik, bisa. Tapi kalau Pak Prabowo bilang ‘enggak usah’, ya tidak bakal jalan. Tidak bakal jalan, apalagi kalau Pak Prabowo menghalangi,” tegasnya.

Polemik Ijazah Gibran dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Pernyataan Mahfud berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Salah satu persoalan yang disoroti adalah bukti penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pencalonan.

Polemik tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul pembahasan mengenai pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan tersebut.

Mahfud mendorong agar persoalan itu tidak berhenti pada perdebatan publik, tetapi ditangani melalui mekanisme yang tersedia sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya menempatkan konstitusi dan penegakan hukum di atas kepentingan mempertahankan posisi politik.

Meski demikian, usulan pemakzulan tidak serta-merta dapat dilaksanakan hanya karena adanya keputusan atau dukungan politik partai. Proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemakzulan Harus Melalui Tahapan Konstitusional

Secara konstitusional, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan yang diatur dalam UUD 1945.

DPR terlebih dahulu harus menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan konstitusi. Pendapat tersebut kemudian diperiksa oleh MK sebelum proses dapat berlanjut ke MPR untuk pengambilan keputusan akhir.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini