Apakah Gibran Harus Ikut Paket C Jika Ingin Maju Pilpres? Ini Pernyataan Bambang Widjojanto

TAJUKNASIONAL.COM Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa lagi maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) berikutnya tanpa memenuhi persyaratan pendidikan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.

Bambang bahkan menyebut Gibran masih dapat mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C apabila ingin memenuhi persyaratan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA).

Namun, ia juga menyampaikan penilaian keras terhadap tindakan yang menurutnya berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan.

“Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral,” kata Bambang di Gedung MK, Selasa (6/10/2026) malam.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Bambang sebagai kuasa hukum pemohon. Putusan MK sendiri tidak secara langsung menyatakan Gibran dilarang mengikuti Pilpres mendatang.

Apa Isi Putusan MK soal Ijazah Gibran?

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Salah satu pertimbangannya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam mekanisme perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menjelaskan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden yang telah dijalaninya setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, temuan MK mengenai dokumen pendidikan dan amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Putusan tersebut juga tidak secara eksplisit menetapkan larangan bagi Gibran untuk mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya.

Bambang Singgung Perbuatan Tercela dan Impeachment

Bambang juga menilai persoalan persyaratan pendidikan Gibran berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela.

Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan alasan tertentu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

Menurut Bambang, putusan MK membuka ruang untuk membicarakan kemungkinan proses pemakzulan atau impeachment. Ia juga menyarankan Gibran mengundurkan diri.

“Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat,” ujarnya.

Namun, pernyataan Bambang mengenai kemungkinan pemakzulan merupakan pandangan pihak pemohon, bukan keputusan MK yang memerintahkan pemberhentian wakil presiden. Proses pemakzulan memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak otomatis terjadi karena adanya putusan dalam perkara sengketa hasil pemilu.

Apakah Paket C Menjadi Syarat untuk Pilpres Berikutnya?

Paket C merupakan program pendidikan kesetaraan yang setara dengan SMA. Akan tetapi, pernyataan Bambang bahwa Gibran perlu mengikuti Paket C tidak boleh dipahami sebagai keputusan resmi mengenai status kelayakannya pada Pilpres mendatang.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini