Persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika pencalonan berlangsung. Karena itu, konsekuensi hukum putusan MK terhadap kemungkinan pencalonan Gibran pada masa mendatang tidak dapat disimpulkan hanya dari pernyataan kuasa hukum pemohon.
Putusan MK pada 6 Oktober 2026 menjadi perkembangan penting dalam sengketa persyaratan pendidikan Gibran.
Meski mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan setara SMA dari luar negeri, permohonan yang diajukan tetap dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun penilaian mengenai peluang pencalonan berikutnya dan kemungkinan pemakzulan harus dibedakan dari amar putusan tersebut.
