TAJUKNASIONAL.COM Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022–2027 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat, 9 Oktober 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Salah satu ketentuannya mengatur pengecualian persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya mempertanyakan proses penyusunan aturan tersebut.
Ia menduga terdapat ketentuan yang muncul dalam proses harmonisasi, tetapi tidak tercantum dalam materi uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP).
“Di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda,” kata Ibnu di kantor DKPP, Jakarta.
Menurut Ibnu, perbedaan tersebut perlu dijelaskan oleh penyelenggara pemilu. Ia juga menyinggung keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai asal rekomendasi ketentuan yang tercantum dalam PKPU tersebut.
Daftar Anggota KPU RI Periode 2022–2027
Presiden Joko Widodo melantik tujuh anggota KPU RI periode 2022–2027 pada 12 April 2022. Berikut daftar nama mereka:
- Betty Epsilon Idroos
- Hasyim Asy’ari
- Mochammad Afifuddin
- Parsadaan Harahap
- Yulianto Sudrajat
- Idham Holik
- August Mellaz
Dalam perkembangannya, Mochammad Afifuddin menjadi Ketua KPU setelah Hasyim Asy’ari diberhentikan pada 2024. Daftar di atas merupakan susunan anggota yang dilantik pada awal masa jabatan, sehingga tidak seluruhnya menggambarkan susunan aktif pada Oktober 2026.
Daftar Anggota Bawaslu RI Periode 2022–2027
Pada tanggal yang sama, Presiden Jokowi juga melantik lima anggota Bawaslu RI untuk masa jabatan 2022–2027. Nama-namanya sebagai berikut:
- Lolly Suhenty
- Puadi
- Rahmat Bagja
- Totok Hariyono
- Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Rahmat Bagja terpilih sebagai Ketua Bawaslu melalui rapat pleno setelah pelantikan.
Pasal PKPU yang Berkaitan dengan Pencalonan Gibran
Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ibnu menyebut pihaknya meminta kejelasan mengenai proses lahirnya ketentuan tersebut. Ia menilai penyelenggara pemilu perlu memberikan penjelasan agar persoalan yang dipersoalkan dalam pengaduan menjadi terang.
“Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini,” ujarnya.
Pengaduan itu ditujukan kepada DKPP sebagai lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pelaporan tersebut belum membuktikan bahwa pihak yang diadukan telah melakukan pelanggaran etik.
MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran
Persoalan persyaratan pendidikan Gibran juga menjadi bagian dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diperiksa MK.
