TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah menetapkan biaya platform atau potongan aplikator ojek online (ojol) sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online.
Ketentuan tersebut juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan, pengaturan ini memberikan kepastian bagi pengemudi ojol, terutama terkait besaran potongan yang selama ini menjadi perhatian mereka.
“Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut,” kata Dudy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Selain biaya platform, pemerintah turut mengatur tarif transportasi online. Ketentuan tarif tersebut akan menjadi acuan bagi kementerian terkait dalam menyusun aturan layanan pengantaran barang dan makanan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, penyusunan Perpres telah melalui pembahasan panjang dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikator, pengemudi, dan pelaku usaha.
Menurut Maman, regulasi tersebut tidak hanya mencakup layanan pengangkutan penumpang, tetapi juga pengiriman barang dan produk makanan.
Pelaksanaannya akan diperkuat melalui perjanjian kemitraan untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
“Perpres ini mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekadar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga mengatur terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan,” ujarnya.
Maman menambahkan, Kementerian UMKM akan mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
Baca juga: [Berita Utama] Perpres Ojol 2026 Difinalisasi, Aturan Tak Hanya untuk Pengemudi Penumpang
Sementara itu, pengaturan tarif pengangkutan orang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.
