TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah bersama DPR menyelesaikan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada Selasa (18/8/2026).
Aturan tersebut disusun setelah pemerintah dan DPR melakukan serangkaian rapat serta menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan finalisasi dilakukan bersama sejumlah kementerian terkait di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi,” kata Dasco, Selasa (18/8/2026).
Sejumlah kementerian yang terlibat dalam pembahasan antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
Aturan Mencakup Angkutan Barang dan Makanan
Dasco menjelaskan, cakupan Perpres Ojol tidak hanya menyentuh pengemudi yang membawa penumpang. Pengemudi yang melayani pengiriman barang dan makanan juga masuk dalam pengaturan.
Baca juga: Perpres Ojol Segera Final, DPR RI Pastikan Perlindungan Pengemudi Diperkuat
Pembagian kewenangan pengaturan tarif nantinya disesuaikan dengan jenis layanan.
