Kenapa Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK? Ini Alasan yang Disampaikan

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).

Ketidakhadiran Nusron menjadi perhatian karena pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Namun, KPK menyebut ketidakhadiran Nusron bukan tanpa alasan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya.

Apa Alasan Nusron Tak Hadir?

Budi mengatakan Nusron tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena memiliki agenda lain yang sebelumnya telah dijadwalkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Ya karena yang bersangkutan ada agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).

Keterangan tersebut juga disampaikan KPK melalui ANTARA. Budi menyebut Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

Dengan demikian, istilah “mangkir” dalam konteks pemberitaan ini merujuk pada ketidakhadiran dalam jadwal pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa Nusron sengaja menghindari panggilan. KPK sendiri menyatakan akan melakukan koordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.

KPK Minta Nusron Hadir pada Panggilan Berikutnya

Budi mengatakan penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan Nusron. KPK juga mengimbau Menteri ATR/BPN tersebut kooperatif ketika kembali dipanggil.

“Tentunya kami berharap, kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,” ujar Budi.

Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara secara lebih terang. Sebelumnya, KPK memang menjadwalkan Nusron sebagai saksi untuk mendalami informasi terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Sebelum Nusron tidak hadir, KPK sempat menyatakan masih menunggu kedatangannya pada Rabu siang. Pada akhirnya, KPK menerima konfirmasi mengenai ketidakhadiran tersebut dan menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Tiga Saksi Lain Juga Dipanggil

Selain Nusron, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain pada hari yang sama. Mereka yakni Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung Hary Arief Sofyan, Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung Indra Widjaja Antono, dan pegawai swasta Herman Triono.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus yang tengah disidik KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini