DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?

TAJUKNASIONAL.COM DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan saat memimpin rapat.

Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, Puan mengetok pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Alhamdulillah,” ucap Puan.

UU Ketenagakerjaan Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Menurut Putih, RUU tersebut telah melalui pembahasan di Panitia Kerja (Panja) Komisi IX, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.

“Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” ujar Putih.

Adapun 23 bab dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur berbagai aspek mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup.

Bab I mengatur Ketentuan Umum, Bab II Landasan, Asas, dan Tujuan, serta Bab III mengenai Kesempatan dan Perlakuan yang Sama.

Selanjutnya, Bab IV mengatur Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan, Bab V Peningkatan Produktivitas, Bab VI Pelatihan Kerja dan Pemagangan, serta Bab VII Penempatan Tenaga Kerja.

Bab VIII mengatur Perluasan Kesempatan Kerja, Bab IX Tenaga Kerja Sektor Informal, dan Bab X Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Bab XI mengatur Hubungan Kerja, Bab XII Hubungan Pekerjaan Tertentu, sedangkan Bab XIII mengatur Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.

Berikutnya, Bab XIV mengatur Hubungan Industrial, Bab XV Pemutusan Hubungan Kerja, dan Bab XVI Dana Cadangan Pesangon.

Sementara Bab XVII mengatur Pembinaan, Bab XVIII Pengawasan, Bab XIX Penyidikan, dan Bab XX Ketentuan Pidana.

Dua bab terakhir mengatur Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.

Apa Tujuan UU Pelindungan Ketenagakerjaan?

Putih mengatakan pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.

Undang-undang tersebut juga diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja.

Selain itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan bertujuan memberikan kepastian hukum, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

Pengaturan tersebut juga mencakup upaya mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Disahkan Setelah Pembahasan Panja Komisi IX

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan setelah Panja Komisi IX DPR RI menyelesaikan penyusunan dan pembahasan RUU tersebut pada Senin (5/10/2026).

Dalam rapat paripurna, sejumlah perwakilan koalisi buruh turut hadir. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea terlihat berada di balkon ruang rapat dan memberikan tepuk tangan setelah RUU disahkan.

Kehadiran perwakilan buruh tersebut berlangsung saat DPR mengambil keputusan atas RUU yang selama proses pembahasannya menjadi perhatian kelompok pekerja.

Tindak Lanjut Putusan MK

Penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru. MK juga meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini