Kenapa Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi, Meskipun MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

TAJUKNASIONAL.COM Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.

Meski menemukan persoalan tersebut, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan alasan tersebut saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Status Gibran Sudah Bukan Cawapres

Salah satu alasan utama MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran berkaitan dengan statusnya dalam Pemilu 2024.

MK menilai perkara yang diajukan para pemohon secara substansial sudah tidak tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon Wakil Presiden.

Menurut Adies, status Gibran sebagai calon berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” kata Adies.

Dengan kondisi tersebut, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

MK Tetap Temukan Persoalan Dokumen Pendidikan

Meski tidak dapat mendiskualifikasi Gibran, MK tetap memberikan penilaian terhadap substansi persoalan syarat pendidikan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Setelah mempelajari seluruh bukti dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.

MK juga mempertimbangkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan tidak terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan.

Dokumen yang digunakan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Tamat Pendidikan

MK menilai certificate of attendance tidak dapat disamakan dengan ijazah atau dokumen kelulusan.

Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa pendidikan telah diselesaikan atau ditamatkan.

“Dalam hal ini frasa berpendidikan paling rendah tamat sekolah seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma, bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan,” ujar Adies.

MK juga menyoroti frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” dalam surat keterangan penyetaraan. Menurut Mahkamah, frasa tersebut berbeda dengan persyaratan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat” sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Mengapa Temuan Itu Tidak Berujung Diskualifikasi?

MK menilai persoalan mengenai tidak ditemukannya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri tersebut secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Mahkamah juga menyoroti proses klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap pemenuhan syarat calon.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini