TAJUKNASIONAL.COM Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan perkara syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul di ruang sidang MK, Jakarta.
Pertimbangan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu mengenai persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangannya, MK juga menyinggung dokumen lain yang dimiliki Gibran, yakni certificate of attendance.
Menurut MK, dokumen tersebut bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan pendidikan. Certificate of attendance disebut sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Dengan demikian, MK membedakan antara dokumen yang menunjukkan seseorang mengikuti proses pendidikan dengan dokumen yang membuktikan bahwa pendidikan tersebut telah diselesaikan.
Perkara Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri seluruh Hakim Konstitusi. Para pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, pihak terkait, serta Bawaslu juga hadir dalam persidangan.
Pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.
Siapa Saja Pemohonnya?
Selain Denny Indrayana, permohonan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
