Terungkap di Putusan Hasil Sidang MK! Mahkamah Konstitusi Tak Temukan Bukti Gibran Rakabuming Punya Ijazah SMA

TAJUKNASIONAL.COM Mahkamah Konstitusi resmi membacakan keputusan sidang gugatan Ijazah Gibran pada Selasa (6/10/2026).

Sidang Pembacaan Putusan dari perkara gugatan ijazah Gibran dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terungkap sejumlah fakta mengejutkan.

Satu di antaranya adalah di mana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau MK RI secara resmi memutuskan tak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA/Sederajat!

Dalam putusan hasil sidang MK ini disebutkan, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri.

Yang mana itu seharusnya dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Baca Juga: Hakim Suhartoyo Bacakan Keputusan Sidang MK Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming, Ini Nasib Tuntutan Denny Indrayana Dkk

Sebagaimana yang tertuang dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Di mana dalam aturan tersebut, disebutkan satu di antara persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan demikian, putusan hasil sidang MK ini mengungkap bahwa Mahkamah Konstitusi tak menemukan Gibran Rakabuming Raka memiliki dokumen yang seharusnya menjadi syarat sebagaimana aturan di atas.

Adapun certificate of attendance yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di tingkat SMA ini, MK RI menilai sertifikat itu tak bisa dijadikan bukti kelulusan dan tamat belajar.

Nasib Gugatan Denny Indrayana Cs

Meskipun keputusan 9 Hakim MK memutuskan tidak menemukan bukti ijazah Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana Cs.

Ada beberapa alasan dalam putusan hasil sidang MK kali ini yang membuat petitum Denny Indrayana terhadap ijazah Gibran Rakabuming Raka ini tak diterima.

Baca Juga: Cek Hasil Putusan Sidang MK Malam Ini! Tonton Streaming Sidang Mahkamah Konstitusi Perkara Ijazah Gibran Rakabuming di Link Berikut

Dalam putusan yang dibacakan, Mahkamah Konstitusi disebut tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia saat ini.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini