TAJUKNASIONAL.COM Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya buka suara mengenai pengadaan sprei dan sarung bantal yang ramai diperbincangkan di media sosial.
BGN menegaskan pengadaan tersebut berlangsung pada 2025, sebelum Sudaryono menjabat sebagai kepala badan.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan pengadaan itu dilakukan pada masa kepemimpinan kepala badan sebelumnya. Ia juga menyebut persoalan tersebut kini menjadi bagian dari perkara hukum yang sedang berjalan.
“Soal pengadaan sprei dan sarung bantal yang lagi heboh di media sosial, perlu kami sampaikan bahwa itu terjadi di tahun 2025. Jadi terjadi di tahun lalu dan pada saat itu kepala badannya adalah kepala badan yang lama, bukan di masa kepemimpinan Bapak Sudaryono selaku Kepala Badan Gizi Nasional,” kata Tysa dalam pernyataan resmi BGN yang diunggah melalui Instagram, Rabu (30/9/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan mengenai pengadaan perlengkapan tidur tersebut di ruang publik.
BGN meminta masyarakat memahami konteks waktu pengadaan dan mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
BGN Sebut Pengadaan Sprei Masuk Perkara Hukum
Tysa menyampaikan bahwa pengadaan sprei dan sarung bantal tersebut saat ini menjadi salah satu materi dalam perkara hukum.
Karena itu, BGN meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses pemeriksaan.
“Berkaitan dengan sarung bantal dan sprei tersebut, saat ini juga itu menjadi salah satu materi perkara hukum yang sedang berjalan yang kita sama-sama tahu di luar sana,” ujarnya.
Ia kemudian menegaskan bahwa proses hukum perlu diserahkan kepada pihak berwenang.
“Jadi biarkan aparat penegak hukum bekerja,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pengadaan sprei dan sarung bantal dalam ranah penegakan hukum. BGN belum menyampaikan kesimpulan mengenai perkara tersebut dan meminta publik menunggu proses yang sedang berlangsung.
BGN Minta Publik Periksa Informasi Sebelum Menyebarkannya
Selain memberikan penjelasan mengenai waktu pengadaan, BGN juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya melalui media sosial maupun saluran komunikasi lainnya.
Tysa menilai pengecekan data diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau merugikan pihak tertentu.
