Indonesia Jawab Tuduhan Kepulauan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua di Sidang PBB

TAJUKNASIONAL.COM Indonesia menggunakan hak jawab dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sidang PBB) ke-81 untuk menanggapi pernyataan Kepulauan Solomon dan Vanuatu mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.

Dalam pernyataan yang disampaikan Senin (28/9/2026) waktu setempat, delegasi Indonesia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran HAM yang kredibel ditangani secara serius melalui lembaga nasional dan mekanisme hukum, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang independen.

Indonesia juga menekankan pentingnya melihat persoalan Papua secara menyeluruh, termasuk kekerasan terhadap warga sipil, guru, tenaga kesehatan, dan aparatur pemerintah yang disebut dilakukan kelompok bersenjata.

“Lembaga nasional dan mekanisme hukum kami, termasuk Komnas HAM, terus bekerja guna mengatasi dugaan-dugaan tersebut,” demikian pernyataan Indonesia dalam hak jawabnya di PBB.

Indonesia Tegaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Dalam forum internasional tersebut, Indonesia menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran HAM dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku di dalam negeri.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip demokrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Indonesia menyatakan bahwa pembahasan mengenai situasi Papua perlu mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan, termasuk dampak kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Delegasi RI menyoroti sejumlah peristiwa yang disebut terjadi dalam beberapa pekan terakhir, antara lain pembunuhan tiga aparatur sipil negara setelah menyalurkan bantuan ternak kepada masyarakat, tewasnya seorang pengemudi yang mengangkut kebutuhan pokok, serta penculikan sembilan perempuan dan anak di Mimika.

Indonesia menegaskan bahwa serangan terhadap warga sipil tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara damai.

“Serangan terhadap warga sipil bukanlah bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Indonesia berkewajiban melindungi seluruh warganya, dengan tetap memastikan setiap langkah penegakan hukum tunduk pada hukum nasional dan kewajiban internasional di bidang hak asasi manusia,” tegas delegasi Indonesia.

Indonesia Soroti Peran di Dewan HAM PBB

Indonesia juga mengingatkan rekam jejak keterlibatannya dalam sistem HAM internasional sebagai bagian dari tanggapan terhadap pernyataan negara-negara Pasifik tersebut.

Delegasi RI menyebut keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB sebanyak enam kali serta posisi Indonesia sebagai presiden dewan saat ini sebagai cerminan keterlibatan aktif dalam pembahasan isu HAM, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan komitmen Indonesia terhadap kerja sama dan mekanisme HAM internasional.

Namun, Indonesia juga menekankan bahwa penanganan persoalan HAM di Papua harus tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku serta menghormati kedaulatan negara.

Indonesia Tanggapi Desakan Kunjungan Komisaris Tinggi PBB

Persoalan lain yang turut disinggung dalam hak jawab Indonesia adalah wacana kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM ke Papua.

Indonesia menyatakan bahwa pengaturan kunjungan tersebut harus disepakati antara negara tuan rumah dan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM.

Menurut delegasi RI, mekanisme itu berlaku bagi seluruh negara anggota PBB dan tidak seharusnya ditentukan secara sepihak oleh negara lain maupun organisasi regional.

Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah negara Pasifik kembali mendorong pemerintah Indonesia memfasilitasi kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM guna melihat situasi di Papua.

Kepulauan Solomon dan Vanuatu Sampaikan Keprihatinan

Sebelumnya, Kepulauan Solomon dan Vanuatu menyampaikan keprihatinan mengenai situasi HAM di wilayah barat Papua dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-81.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini