TAJUKNASIONAL.COM Polisi mengungkap modus dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) yang diduga memproduksi serta memperjualbelikan video bermuatan pornografi melalui grup khusus di media sosial.
Untuk bergabung dan mengakses konten tersebut, anggota grup dikenai biaya Rp150 ribu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan kedua tersangka membuat konten tersebut sejak Juli 2026. Polisi menemukan sekitar 20 video yang diduga diproduksi oleh keduanya.
“Disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150.000,” kata Anggi, Rabu (23/9/2026).
Dari penyelidikan, polisi menemukan jumlah anggota grup cukup banyak. Transaksi dari penjualan akses tersebut juga telah menghasilkan uang dalam jumlah cukup besar.
“Sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta,” ujar Anggi.

