TAJUKNASIONAL.COM Beredar unggahan di media sosial yang menyebut anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba masuk desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sekaligus tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Klaim tersebut perlu diluruskan. Eva memang sempat tercatat dalam kelompok desil 4 DTSEN, tetapi informasi tersebut tidak berarti ia menerima bansos PKH.
Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara data desil dan daftar penerima bantuan.
Eva Bantah Pernah Menerima PKH
Eva Stevany Rataba membantah pernah menerima bantuan sosial PKH maupun mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan tersebut.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut,” kata Eva dalam keterangannya pada Selasa (8/9/2026).
BACA JUGA:Â VIRAL! Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba dari Fraksi NasDem Masuk Desil 4, Diduga Terima Bansos PKH
Eva juga mengaku mempertanyakan pencatatan namanya dalam desil 4 ketika mengikuti rapat Komisi X DPR RI bersama BPS.
Ia kemudian mendatangi langsung Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan mengenai sumber dan proses pendataan yang membuat namanya tercatat dalam kelompok tersebut.
Menurut Eva, data tersebut perlu diperiksa dan diperbaiki apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi sebenarnya.
Desil 4 Tidak Sama dengan Penerima Bansos
Salah satu poin penting dalam persoalan ini adalah pemahaman mengenai desil.
Desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, seseorang yang masuk dalam suatu kelompok desil tidak otomatis berarti orang tersebut menerima bantuan sosial tertentu.
BPS menegaskan bahwa DTSEN merupakan social registry atau registrasi sosial, bukan beneficiary registry atau daftar penerima bantuan.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan keberadaan seseorang dalam DTSEN tidak secara otomatis menjadikannya penerima bantuan atau program pemerintah tertentu. Penetapan penerima program dilakukan oleh kementerian atau lembaga terkait berdasarkan kebijakan dan kriteria masing-masing.
Dengan demikian, pencantuman nama seseorang dalam DTSEN dan pengelompokan desil tidak dapat langsung digunakan sebagai bukti bahwa orang tersebut menerima PKH.
BACA JUGA:Â [VIRAL] Purbaya Selesai! Raja Juli dan Nusron Tetap Bertahan di Tengah Sorotan?
Kemensos Pastikan Eva Tidak Menerima Bansos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut dalam konferensi pers terkait pemutakhiran DTSEN pada 8 September 2026.
Kemensos menyatakan tidak ada dana bantuan sosial yang diterima Eva Stevany Rataba, meskipun namanya sempat tercatat dalam kelompok desil 4 DTSEN.
Saifullah menjelaskan bahwa kemunculan nama pejabat publik dalam pemeringkatan tersebut berkaitan dengan data yang masih dalam proses pemutakhiran. Data sosial ekonomi dapat diperbaiki dan diperbarui melalui proses verifikasi serta konsolidasi.

