KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid Usai 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan kementeriannya.

Pendalaman dilakukan setelah empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak. Namun, penyidik masih mendalami sejauh mana keterkaitan Menteri ATR/BPN tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

BACA JUGA: Profil 8 Tersangka OTT KPK ATR/BPN, Ada Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid Hingga Eks Bupati

Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar; serta Erwin dan Muhammad Fakhry, yang merupakan pihak swasta.

Empat tersangka lainnya adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.

KPK juga mengungkap bahwa Erwin diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi. Uang tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan pembukaan blokir sertifikat HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: KPK Dalami Uang Ratusan Miliar, Nama Nusron Wahid Wahid Ikut Disebut

KPK Belum Tetapkan Nusron sebagai Tersangka

Meski nama Nusron Wahid telah muncul dalam pemeriksaan, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menyatakan proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, penyidik masih mengembangkan informasi dan fakta yang ditemukan selama OTT maupun pemeriksaan para tersangka.

KPK juga menyatakan pemanggilan Nusron Wahid sebagai saksi akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan.

Taufik mengatakan OTT memiliki keterbatasan waktu karena penyidik harus menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam waktu maksimal 1×24 jam. Sementara itu, pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain membutuhkan proses penyidikan yang lebih panjang.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya sendiri,” kata Taufik.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini