Apa Itu HGB? Mengenal Hak Guna Bangunan yang Terseret Kasus OTT KPK

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Empat tersangka disebut berkaitan dengan lingkungan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selain itu, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin diduga menjadi perantara pemberian uang dari Adrianto kepada pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Adrianto diduga memberikan Rp1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan komunikasi dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.

Kasus tersebut membuat istilah HGB kembali menjadi perhatian. Lantas, apa sebenarnya HGB dan bagaimana mekanisme hak tersebut dalam sistem pertanahan Indonesia?

BACA JUGA: Profil Fahd A Rafiq Kader Golkar: Rekam Jejak Korupsi, Dua Kali Dipenjara, Kini Kena OTT KPK

Apa Itu HGB?

Hak Guna Bangunan atau HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.

Dengan HGB, pemegang hak memperoleh kewenangan untuk menggunakan tanah sesuai peruntukannya dan mendirikan bangunan dalam jangka waktu tertentu.

HGB berbeda dengan Hak Milik (HM). Hak Milik merupakan hak kepemilikan atas tanah, sedangkan HGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang menjadi objek hak tersebut.

Ketentuan mengenai HGB antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

HGB Bisa Berdiri di Atas Tiga Jenis Tanah

HGB dapat diberikan di atas tiga jenis tanah, yakni tanah negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), dan tanah Hak Milik.

Pertama, tanah negara. HGB dapat diberikan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan kemudian didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

Kedua, tanah HPL. HPL merupakan hak pengelolaan atas tanah yang diberikan kepada pihak tertentu sesuai ketentuan. Pihak lain dapat memperoleh HGB di atas tanah HPL berdasarkan persetujuan pemegang HPL dan perjanjian yang berlaku.

Ketiga, tanah Hak Milik. Pemilik tanah dapat memberikan HGB kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian HGB sesuai ketentuan hukum.

Dengan mekanisme tersebut, pemegang HGB dapat memanfaatkan tanah dan mendirikan bangunan, sementara status kepemilikan tanah tetap mengikuti jenis hak atas tanah yang menjadi dasarnya.

BACA JUGA: KPK Dalami Uang Ratusan Miliar, Nama Nusron Wahid Wahid Ikut Disebut

Berapa Lama HGB Berlaku?

HGB bukan hak yang berlaku selamanya. Untuk HGB di atas tanah negara dan tanah HPL, jangka waktu pemberian dapat mencapai 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui paling lama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, HGB di atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui berdasarkan akta pemberian HGB di atas Hak Milik.

Karena memiliki batas waktu, pemegang HGB perlu memperhatikan masa berlaku, persyaratan perpanjangan serta mekanisme pembaruan hak.

Siapa yang Bisa Memiliki HGB?

Pada prinsipnya, HGB dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.

HGB juga dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain sesuai ketentuan. Hak tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

Karakteristik tersebut membuat HGB banyak digunakan dalam kegiatan pembangunan dan bisnis properti. Pengembang dapat menggunakan tanah dengan status HGB untuk membangun perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, perkantoran hingga kawasan industri tanpa harus memegang Hak Milik atas tanah tersebut.

BACA JUGA: Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

Pengurusan HGB dan Perkara KPK

Dalam praktik pertanahan, pengurusan HGB dapat bersinggungan dengan berbagai proses administrasi, termasuk penerbitan dan pendaftaran hak, pemblokiran, pemecahan bidang tanah, peralihan hak serta perubahan atau pembaruan hak.

Dalam perkara yang sedang ditangani KPK, salah satu proses yang disebut dalam konstruksi perkara adalah pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini