Profil Fahd A Rafiq Kader Golkar: Rekam Jejak Korupsi, Dua Kali Dipenjara, Kini Kena OTT KPK

TAJUKNASIONAL.COM Politisi Partai Golkar Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz kembali terseret perkara dugaan korupsi setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).

Fahd menjadi satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya.

KPK juga mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Perkara HGB Bogor menjadi kasus korupsi ketiga yang menyeret Fahd dalam proses hukum. Sebelumnya, Fahd telah dua kali berhadapan dengan hukum dalam perkara korupsi berbeda dan telah menjalani hukuman penjara.

Berikut rekam jejak perkara yang pernah menyeret Fahd A Rafiq.

BACA JUGA: KPK Dalami Uang Ratusan Miliar, Nama Nusron Wahid Wahid Ikut Disebut

1. Kasus Suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah

Kasus pertama Fahd berkaitan dengan dugaan suap dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.

Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati terkait pengalokasian dana infrastruktur untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Fahd kemudian divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Perkara tersebut menjadi perkara korupsi pertama yang membuat Fahd menjalani hukuman pidana.

KPK kemudian kembali menyebut perkara DPID tersebut ketika menangani perkara Fahd yang kedua. Dalam catatan KPK, Fahd disebut sebagai narapidana dalam perkara pemberian suap kepada Wa Ode Nurhayati terkait pengalokasian anggaran DPID 2011.

2. Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran dan Laboratorium MTs

Belum lama setelah menjalani hukuman pertama, Fahd kembali terseret kasus korupsi.

Kali ini perkara berkaitan dengan pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menerima suap Rp3,41 miliar. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 September 2017 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Fahd menerima putusan tersebut.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan nama mantan anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Berdasarkan perkara yang diungkap KPK, Fahd bersama pihak lainnya menerima commitment fee dari pengadaan laboratorium komputer MTs dan penggandaan Al-Quran.

KPK mencatat total penerimaan yang terkait dengan Fahd, Zulkarnaen dan Dendy mencapai Rp14,39 miliar, termasuk commitment fee dari sejumlah proyek pengadaan.

Setelah menjalani proses hukum, Fahd kembali diperiksa KPK pada 2020 dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.

BACA JUGA: Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

3. OTT KPK Kasus HGB Bogor

Kasus ketiga yang kini menyeret Fahd terjadi pada September 2026.

KPK menangkap Fahd bersama 16 orang lainnya dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN, pihak swasta dan sejumlah pihak lain, termasuk Fahd. Salah satu pihak swasta yang ikut diamankan adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini