TAJUKNASIONAL.COM Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, setiap aktivitas investasi maupun pertambangan di wilayah adat harus melibatkan masyarakat setempat melalui mekanisme perizinan yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan saat Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).
Bob menjelaskan bahwa kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai hutan adat memiliki keterkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat adat.
Karena itu, pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa melibatkan komunitas adat sebagai pihak yang memiliki hubungan historis dan sosial dengan kawasan tersebut.
Ia mencontohkan pembahasan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah menekankan pentingnya persetujuan masyarakat adat sebelum kegiatan pertambangan dijalankan.
Menurutnya, prinsip tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Bob menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adat bukan hanya berkaitan dengan pemberian kompensasi kepada warga terdampak.
Lebih dari itu, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam agar pemanfaatannya tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat harus mampu menghadirkan keseimbangan antara pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan kepastian hukum bagi pelaksanaan investasi maupun pembangunan nasional.
Regulasi yang jelas dinilai penting agar hak masyarakat adat terlindungi tanpa menghambat iklim usaha yang berjalan sesuai ketentuan hukum.
Baca juga:Â Benny Harman Minta Revisi UU Minerba Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat dan Kelestarian Lingkungan
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang memiliki landasan hukum yang kuat.

