TAJUKNASIONAL.COM Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan penjelasan mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sempat menyebut adanya perusahaan penggilingan padi yang meraih keuntungan hingga Rp2 triliun setiap bulan.
Menurutnya, angka tersebut tidak menggambarkan keuntungan bisnis yang wajar, melainkan bagian dari dugaan praktik penipuan mutu beras yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Penjelasan itu disampaikan Amran setelah pernyataan Presiden Prabowo kembali menjadi perbincangan di media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai asal-usul angka Rp2 triliun tersebut.
“Pertanyaan-pertanyaan kemarin ada yang statement dari Bapak Presiden, kami harus luruskan substansinya apa penyampaian itu,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Amran menegaskan publik tidak perlu menafsirkan bahwa ada satu perusahaan penggilingan padi yang secara normal mampu memperoleh keuntungan usaha hingga Rp2 triliun setiap bulan.
Menurutnya, angka tersebut berasal dari hasil penghitungan dugaan kerugian masyarakat akibat praktik penjualan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu.
“Yang dipertanyakan netizen yang Rp2 triliun ada di dalamnya sini. Ada satu grup itu untungnya Rp2 triliun. Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan, perampokan menjadi isu satu penggilingan Rp2 triliun,” ujarnya.
Kementerian Pertanian menemukan indikasi bahwa sejumlah produk beras yang dipasarkan sebagai beras premium ternyata tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian sampel memiliki tingkat butir patah yang melebihi ambang batas kategori premium, namun tetap dijual dengan label premium dan harga yang lebih tinggi.
“Yang terjadi adalah beras bukan premium, di bawahnya medium tapi dijual premium. Clear?” kata Amran.
Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, ia mengibaratkan praktik tersebut seperti menjual emas berkadar 18 karat tetapi diberi label emas 24 karat.
“Saya contohkan, dia menjual emas mengatakan 24 karat padahal 18 karat. Itu namanya apa? Penipuan ya?” ujarnya.
Amran menjelaskan hasil penghitungan Kementerian Pertanian menunjukkan potensi kerugian masyarakat akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp98 triliun atau mendekati Rp100 triliun. Dari total kerugian itu, terdapat dugaan keuntungan sekitar Rp2,08 triliun per bulan yang diperoleh oleh salah satu grup perusahaan.
