BGN Akui Motor Listrik Program MBG Belum Dicatat sebagai Aset Definitif

TAJUKNASIONAL.COM Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum dicatat sebagai aset pemerintah, meskipun pembayaran kepada penyedia telah diselesaikan sepenuhnya.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa uang muka pengadaan motor listrik senilai Rp243,9 miliar telah dibayarkan pada 2025, sementara pelunasan dilakukan pada tahun 2026.

Namun, hingga kini kendaraan tersebut belum dimasukkan sebagai aset peralatan dan mesin secara definitif karena masih berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk tahun 2026 ini (pengadaan motor listrik) sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan,” ujar Agustina Arumsari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut Agustina, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari penerapan prinsip akuntansi agar laporan keuangan tetap sesuai dengan ketentuan selama proses hukum masih berlangsung.

Kasus pengadaan motor listrik itu menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Baca Juga: [BERITA UTAMA] Presidium Mitra Makan Bergizi Gratis Siapkan Aksi Mogok Massal Nasional! Tuding BGN Tak Adil dan Ungkap Kerugian Finansial jadi Alasan

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, selaku penyedia motor listrik merek Emmo, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Penyidik Kejagung menduga terjadi praktik mark up harga dalam pengadaan berbagai barang untuk program MBG sehingga menimbulkan kerugian negara dan tidak mendukung pelaksanaan program secara optimal.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Baca Juga: Kepala BGN Ungkap Kekecewaan, Sebut Niat Baik Prabowo Dikhianati dalam Polemik MBG

Penyidikan terhadap dugaan korupsi tata kelola program MBG masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami seluruh proses pengadaan, termasuk dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini