KPU Mulai Tahapan Pemilu 2029 pada 2027, Afifuddin Ungkap Kebutuhan Anggaran

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilu 2029 akan mulai dilaksanakan pada tahun 2027.

Persiapan tersebut mencakup sejumlah agenda strategis, mulai dari penyusunan regulasi hingga pendaftaran peserta pemilu.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (15/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, KPU juga memaparkan kebutuhan anggaran untuk mendukung tahapan awal penyelenggaraan Pemilu 2029.

“Pada tahun 2027 ini, KPU akan memulai tahapan Pemilu 2029. Sehingga terdapat beberapa kegiatan tahapan yang secara anggaran sudah dialokasikan sesuai kebutuhan tahapan yang dimaksud,” ujar Afifuddin.

Menurut Afifuddin, perencanaan tahapan sejak 2027 dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh proses penyelenggaraan pemilu dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Langkah BI dan China Perluas Transaksi Rupiah, Kurangi Ketergantungan Dolar AS

Dalam pemaparannya, KPU merinci enam kegiatan utama yang akan menjadi fokus pada tahap awal Pemilu 2029.

Tahapan pertama adalah perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu. Untuk kegiatan ini, KPU mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp 339,9 miliar.

Tahapan kedua meliputi pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029 dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 464,3 miliar. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting karena berkaitan langsung dengan penetapan partai politik peserta pemilu.

Selanjutnya, KPU juga akan melakukan pembentukan badan ad hoc yang mendukung penyelenggaraan pemilu di berbagai daerah. Tahapan ini membutuhkan pagu indikatif sebesar Rp 187,5 miliar.

Tahapan keempat adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp 239,3 miliar. Proses ini bertujuan memastikan data pemilih yang digunakan pada Pemilu 2029 akurat dan mutakhir.

Selain itu, KPU akan melaksanakan penetapan jumlah kursi legislatif dan daerah pemilihan dengan pagu indikatif sebesar Rp 164,7 miliar. Penetapan daerah pemilihan menjadi salah satu tahapan penting untuk menjamin representasi politik yang proporsional.

Tahapan terakhir yang mulai dipersiapkan pada 2027 adalah pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Untuk agenda tersebut, KPU mengusulkan anggaran sekitar Rp 33,2 miliar.

Afifuddin menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut perlu dimulai lebih awal agar penyelenggaraan Pemilu 2029 berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Terima Keluhan Fasilitas Digital MA, Habiburokhman Minta Perbaikan

“Jadi artinya beberapa tahapan ini memang sudah harus kita mulai di tahun ini dengan sementara memedomani Undang-Undang Pemilu yang ada, termasuk tahapan-tahapan yang sebagaimana lima tahun yang lalu dilakukan KPU,” kata Afifuddin.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini