TAJUKNASIONAL.COM Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah keluhan masyarakat dan aparat peradilan terkait fasilitas teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Permasalahan yang disorot meliputi kualitas jaringan internet, sistem aplikasi, hingga sarana pendukung persidangan berbasis digital.
Keluhan tersebut disampaikan Habiburokhman saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Habiburokhman, perkembangan sistem peradilan yang semakin mengandalkan teknologi digital harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur yang memadai.
Namun, sejumlah laporan yang diterimanya menunjukkan masih terdapat kendala yang berdampak pada pelayanan hukum kepada masyarakat.
Baca Juga: Komisi VI DPR RI Soroti Rekrutmen Pengelola Koperasi Merah Putih, Minta Warga Desa Diprioritaskan
“Untuk Mahkamah Agung, kami menyampaikan ada keluhan yang mungkin urgen dari masyarakat terkait fasilitas di Mahkamah Agung yaitu soal jaringan, internet, sistem aplikasi, dan lain sebagainya itu,” kata Habiburokhman.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keterlambatan pembaruan data dalam aplikasi resmi yang digunakan di lingkungan peradilan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan proses hukum.
Habiburokhman mencontohkan kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut, surat penangguhan penahanan yang secara fisik telah dibawa ke lembaga pemasyarakatan ternyata belum tercatat dalam sistem aplikasi yang digunakan.
“Itu kan dipakai aplikasi, Pak Sesma. Surat penangguhan penahanan itu secara fisik print out sudah dibawa oleh senior kami Pak Hinca Panjaitan ke Lapas. Justru di Lapas, aplikasinya belum keluar,” ujarnya.
Selain masalah aplikasi, Komisi III DPR juga menerima laporan dari sejumlah hakim di daerah mengenai keterbatasan fasilitas internet di pengadilan.
Beberapa ruang sidang disebut belum memiliki koneksi yang memadai untuk mendukung pelaksanaan persidangan berbasis teknologi.
Akibatnya, hakim dan petugas pengadilan harus bergantian menggunakan ruang sidang tertentu yang memiliki jaringan internet lebih baik.
“(Ruangan) Yang lainnya tidak memadai. Jadi harus bergiliran, padahal ruang sidangnya mungkin ada lima atau enam ruang sidang, harus menunggu,” kata Habiburokhman.
Ia menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian karena dapat memengaruhi efektivitas pelayanan peradilan.
Menurutnya, akses internet yang stabil dan sistem aplikasi yang andal merupakan kebutuhan dasar dalam mendukung modernisasi lembaga peradilan.
