TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik menetapkan seorang pihak swasta berinisial Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra penyelenggara program tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut dia, AYS diduga memiliki peran penting dalam proses pencarian dan pengaturan mitra untuk pelaksanaan program MBG.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AYS disebut bekerja atas permintaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS).
Ia diduga bertugas mencari mitra serta mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan terlibat dalam program tersebut.
Penyidik menduga Sony memberikan akses kepada AYS untuk memengaruhi tim verifikator mitra MBG.
Melalui akses tersebut, AYS disebut dapat mengetahui lokasi dapur yang masih tersedia serta mengubah status calon SPPG yang sebelumnya telah lolos verifikasi menjadi dibatalkan.
Tak hanya itu, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran calon SPPG baru meskipun masa pendaftaran pada portal resmi telah ditutup.
