TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap dugaan modus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA di Indonesia.
Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai salah satu tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Silmy bersama sejumlah pihak lain diduga terlibat dalam praktik yang mempersulit proses permohonan izin tinggal WNA.
Para pemohon disebut dipaksa membayar biaya tambahan agar dokumen mereka diproses.
“Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi wilayah, serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi pusat, agar permohonan tersebut diproses,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut KPK, modus tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA seperti KITAS maupun KITAP. Dalam praktiknya, para WNA kerap menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal.
Biro jasa itu kemudian membantu proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, verifikasi dokumen, hingga pemohon mendapatkan izin tinggal.
Namun, KPK menduga proses tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum imigrasi untuk menarik pembayaran tambahan di luar ketentuan resmi.
Setyo menyebut selama periode 2022 hingga 2026, para pelaku diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan total tak kurang dari Rp145,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan secara rutin kepada sejumlah pihak di lingkungan Imigrasi.
Salah satu pihak yang disebut menerima aliran dana adalah Silmy Karim. KPK menduga Silmy mendapatkan jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ancam Mitra MBG Nakal Usai Dadan Hindayana Cs Jadi Tersangka
KPK menilai perbuatan para pelaku dilakukan secara sistemik. Hal itu terlihat dari alur perintah dan aliran uang yang diduga berjalan secara terstruktur.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan sejumlah nama lain sebagai tersangka. Mereka antara lain eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
