Nama lain yang turut dijerat yakni Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut layanan publik strategis di sektor imigrasi. KPK kini mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan izin tinggal WNA tersebut.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
