Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA Terungkap, Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Pekan

Nama lain yang turut dijerat yakni Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut layanan publik strategis di sektor imigrasi. KPK kini mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan izin tinggal WNA tersebut.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini