TAJUKNASIONAL.COM Indonesia Corruption Watch atau ICW menyoroti pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terkait penggunaan uang pribadi Presiden Prabowo Subianto untuk urusan kenegaraan.
ICW menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan negara.
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, mengatakan pengelolaan keuangan negara memiliki prinsip yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam aturan tersebut, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut ICW, penggunaan uang pribadi untuk membiayai urusan negara, termasuk perjalanan yang berkaitan dengan tugas kenegaraan, berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Persoalan utama yang disorot adalah aspek ketertiban administrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Baca Juga: Skandal Tata Kelola MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Ditahan Kejagung
Egi menilai pembiayaan urusan negara menggunakan dana pribadi dapat membuat pengeluaran tidak tercatat dalam sistem keuangan negara. Kondisi itu berpotensi membatasi pengawasan publik maupun lembaga pengawas.
Akibatnya, publik akan kesulitan meminta pertanggungjawaban atas biaya yang digunakan untuk kegiatan resmi kenegaraan. Padahal, setiap aktivitas negara semestinya dapat diawasi melalui mekanisme administrasi dan anggaran yang jelas.
“Pembiayaan urusan negara dengan uang pribadi berpotensi membatasi pengawasan publik. Ini lantaran pengeluaran tersebut tidak akan tercatat dalam sistem keuangan negara,” kata Egi Primayogha.
ICW juga menilai, jika Presiden Prabowo benar menggunakan uang pribadi untuk urusan negara, maka sumber dana tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada potensi konflik kepentingan.
Menurut Egi, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, batas antara urusan publik dan privat harus dijaga secara tegas.
Negara tidak boleh membiasakan praktik pembiayaan urusan resmi dengan dana pribadi karena dapat menciptakan preseden yang buruk.
ICW juga merujuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Baca Juga: Profil Brigjen TNI Teddy Hernayadi, Perwira TNI yang Divonis Seumur Hidup Kasus Alutsista
Aturan itu menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas jabatan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA kementerian, lembaga, atau satuan kerja.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perjalanan dinas luar negeri semestinya mengikuti mekanisme anggaran negara. Dengan demikian, pembiayaan perjalanan dinas dapat tercatat, diaudit, dan dipertanggungjawabkan.
ICW menilai penggunaan uang pribadi dalam urusan negara berpotensi menormalisasi pengaburan batas antara kepentingan publik dan privat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat membuka ruang konflik kepentingan.
