Pemerintah Pangkas PPh Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat industri kreatif nasional, khususnya subsektor penerbitan, melalui pembaruan kebijakan perpajakan bagi penulis agar lebih sederhana, berkeadilan, dan memberikan dukungan nyata bagi pelaku kreatif.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026), pemerintah menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari sebelumnya 15 persen menjadi 1,5 persen final.

Rakortas tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif, serta sejumlah menteri terkait lainnya.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa, “Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017”.

Sebelum kebijakan ini disepakati, Kementerian Ekraf sejak 2025 hingga awal 2026 telah menggelar berbagai rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan, mulai dari penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi.

Selain itu, Kemenekraf juga bekerja sama dengan Lembaga Kajian Perpajakan Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk menyusun kajian menyeluruh mengenai skema perpajakan royalti penulis.

Hasil kajian tersebut telah disampaikan Menteri Ekraf kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ungkap Menteri Ekraf.

Keputusan Rakortas mengenai penurunan PPh royalti penulis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi oleh Kementerian Keuangan dan direncanakan mulai diterapkan pada semester II tahun 2026. (hen)

- Advertisement -
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); setTimeout(function(){ var w = document.getElementById("ads-article-top"); if (!w.querySelector("iframe")) { w.innerHTML = ''; } },2500);
Berita Terbaru
- Advertisement -
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); setTimeout(function(){ var w = document.getElementById("ads-article-sidebar"); if (!w.querySelector("iframe")) { w.innerHTML = ''; } },2500);
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); setTimeout(function(){ var w = document.getElementById("ads-article-bottom"); if (!w.querySelector("iframe")) { w.innerHTML = ''; } },2500);

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini