TAJUKNASIONAL.COM Wakil Gubernur Bangka Belitung atau Wagub Babel, Hellyana, divonis bersalah dalam perkara penipuan tagihan hotel oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam putusan tersebut, Hellyana dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan diperintahkan untuk ditahan.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kota Pangkalpinang, pada Senin (18/5/2026). Perkara ini menjadi sorotan karena Hellyana saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung.
Ketua majelis hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, menyatakan Hellyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam persidangan.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” kata Marolop dalam persidangan.
Baca Juga:
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Hellyana dengan hukuman delapan bulan penjara. Dalam tuntutan itu, Hellyana dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus yang menjerat Hellyana berkaitan dengan dugaan penipuan pemesanan kamar hotel. Perkara tersebut disebut terjadi saat Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023-2024.
Sebelum perkara ini masuk ke persidangan, Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung pada Kamis (25/9). Penetapan tersangka itu menjadi awal proses hukum yang kemudian berlanjut hingga pembacaan putusan di pengadilan.
Meski telah divonis bersalah, pihak Hellyana menyatakan belum menerima putusan tersebut. Kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengajukan upaya hukum banding.
Menurut Dhimas, keputusan untuk banding diambil setelah pihak kuasa hukum berdiskusi dengan Hellyana. Ia menyebut terdapat beberapa poin dalam pledoi atau nota pembelaan yang tidak diterima oleh majelis hakim.
“Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pledoi kami, yang tidak diterima oleh hakim,” jelas Dhimas.
Baca Juga:
Rencana banding tersebut membuka peluang perkara ini berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Dengan demikian, putusan empat bulan penjara yang dijatuhkan PN Pangkalpinang belum menjadi akhir dari proses hukum Hellyana.
Kasus ini turut menarik perhatian publik Bangka Belitung karena melibatkan pejabat daerah aktif. Selain menyangkut persoalan hukum, perkara tersebut juga menjadi sorotan dalam konteks integritas pejabat publik.
Hingga kini, pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang tersedia. Sementara itu, putusan PN Pangkalpinang menjadi babak penting dalam perjalanan perkara dugaan penipuan tagihan hotel yang menyeret nama Wakil Gubernur Babel Hellyana.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
