TAJUKNASIONAL.COM Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran sabu di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan barang bukti sekitar 5 kilogram yang ditaksir bernilai Rp9,06 miliar.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang kurir bernama M Yusran Aditya, sementara dua perempuan yang diduga menjadi pengendali jaringan, Indriati dan Nasrah, masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang. Keduanya disebut sebagai residivis kasus narkotika.
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Makassar.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury bergerak melakukan penyelidikan lapangan.
Dari pengembangan awal, polisi menduga jaringan ini dikendalikan oleh Indriati, seorang perempuan yang juga tercatat sebagai residivis dan saat ini disebut sedang dalam masa pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri usai Diputus PTDH Kasus Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, tim mengikuti pergerakan Yusran yang diketahui mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa ke Makassar.
Yusran lalu ditangkap pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 00.50 Wita di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1, Tallo, Makassar.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan ke rumah orang tua tersangka di Jalan Barukang Utara Lorong 15, Ujung Tanah, dan menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh China bertuliskan “Guanyinwang” yang diduga berisi sabu.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram sabu.
Polisi menyebut nilai ekonominya mencapai Rp9,06 miliar, dengan estimasi 25.184 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dalam pemeriksaan awal, Yusran mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan membawa sabu ke Makassar.
Ia disebut menerima upah Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa, dan menurut keterangan polisi, ia sudah tiga kali menjalankan tugas serupa untuk jaringan yang sama.
Bareskrim juga mengungkap peran Nasrah, istri Yusran, dalam jaringan ini. Polisi menduga Nasrah ikut mengedarkan sabu bersama suaminya dengan memanfaatkan usaha laundry sebagai kedok. Modus yang digunakan adalah penjualan eceran dan sistem tempel.
