Profil Adies Kadir, Kandidat Calon Hakim MK Usulan DPR RI, Pernah Jadi Sorotan Kontroversi

TAJUKNASIONAL.COM Adies Kadir menjadi sorotan publik setelah Komisi III DPR RI menyepakati namanya sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI, menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR RI pada Senin (27/1/2026).

Penunjukan Adies memantik perhatian karena sebelumnya DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pada Agustus 2025 dan bahkan telah mengesahkannya dalam rapat paripurna.

Pergeseran calon ini pun menambah dinamika politik dalam proses pengisian kursi hakim konstitusi.

Adies Kadir dikenal sebagai Wakil Ketua DPR RI yang mewakili daerah pemilihan Jawa Timur I. Ia lahir di Balikpapan, 17 Oktober 1968. Latar belakang pendidikannya terbilang unik karena menempuh dua disiplin ilmu berbeda.

Baca Juga: Adies Kadir: Keputusan MK Hapus Presidential Threshold Bersifat Final dan Mengikat

Ia meraih Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Wijaya Kusuma, kemudian melanjutkan studi hukum hingga memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada 2017.

Sebelum terjun ke dunia politik, Adies memiliki rekam jejak panjang di sektor profesional.

Ia pernah menjabat Site Manager dan Project Manager di sejumlah perusahaan konstruksi, lalu menjadi Direktur Utama PT Adi Jayatek.

Setelah itu, ia beralih ke dunia hukum sebagai Managing Partner SMP Law Office.

Di bidang organisasi, Adies aktif di Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) sebagai Wakil Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan. Karier politiknya dimulai dari DPRD Kota Surabaya, sebelum melangkah ke DPR RI sejak 2014. Pada 2019, ia dipercaya menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan.

Nama Adies sempat menuai kontroversi pada 2025 terkait pernyataannya soal tunjangan rumah DPR. Pernyataan itu memicu gelombang kritik publik dan aksi massa.

Baca Juga: Absensi Terburuk di MK, Anwar Usman Disorot Jelang Pensiun

Ia sempat dinonaktifkan oleh Partai Golkar, namun kemudian dinyatakan tidak melanggar etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan kembali aktif.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini