TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah resmi menetapkan total 25 hari libur sepanjang tahun 2026, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang disahkan pada Jumat, 19 November 2025.
Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi penyusunan kalender kerja nasional, termasuk bagi instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat umum.
Libur nasional tahun 2026 tersebar merata dari Januari hingga Desember.
Dimulai dari Tahun Baru 1 Januari, Isra Mikraj pada 16 Januari, Tahun Baru Imlek pada 17 Februari, serta Hari Suci Nyepi pada 19 Maret.
Baca juga: Kalender Desember 2025, Ini Jadwal Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Nataru!
Idulfitri 1447 H jatuh pada 21–22 Maret, disusul rangkaian hari besar keagamaan lain seperti Wafat Yesus Kristus (3 April), Paskah (5 April), Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei), dan Hari Raya Waisak (31 Mei).



