TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melelang satu unit rumah milik mantan Ketua DPR RI periode 2014–2019 sekaligus mantan terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto.
Aset tersebut akan dilelang sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa rumah yang dilelang berlokasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Proses lelang berlangsung sejak 10 November hingga 9 Desember 2025.
“Jadi kalau untuk yang Setya Novanto itu kebetulan barangnya ada di Kupang, di NTT, bukan di Jakarta,” ujar Mungki di Gedung Rupbasan KPK, Rabu (26/11).
Baca Juga: KPK Bentuk Deputi Intelijen, Setyo Budiyanto: “Akan Banyak yang Ditangkap”
Rumah tersebut dipatok dengan harga limit Rp2.181.065.000 dan memiliki luas mencapai 550 meter persegi.
Aset ini menjadi salah satu barang tidak bergerak yang dilelang bersamaan dengan total 103 lot aset lain berupa tanah, bangunan, dan apartemen.
Total nilai seluruh barang tidak bergerak tersebut mencapai Rp282.897.140.900.
Selain rumah Setya Novanto, KPK juga melelang beragam aset lain, termasuk yang bernilai tinggi.
Mungki menyebutkan bahwa barang tidak bergerak dengan nilai tertinggi dalam lelang tahun ini adalah sebuah pabrik di Bogor.
“Sedangkan kalau barang tidak bergerak, yang paling mahal itu ada bangunan berupa pabrik di KPKNL Bogor. Itu nilainya kurang lebih Rp60 miliar,” tambahnya.
KPK secara keseluruhan melelang 176 lot barang yang terdiri dari 73 lot barang bergerak dan 103 lot barang tidak bergerak.



