TAJUKNASIONAL.COM Setelah lebih dari satu dekade berjalan tanpa payung hukum yang jelas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyiapkan regulasi komprehensif untuk sektor transportasi daring.
Upaya ini bertujuan mengakhiri ketimpangan antara pengemudi dan aplikator, serta memastikan sistem mobilitas digital Indonesia berjalan lebih adil dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyebut keterlambatan pembentukan undang-undang transportasi online telah menimbulkan banyak persoalan di lapangan.
“Setelah 12 tahun lahirnya Gojek dan sejumlah aplikasi lain, kita terlambat hampir 10 tahun. Bisnis sebesar ini masih hanya diatur lewat keputusan menteri, padahal dampaknya luar biasa bagi ekonomi dan sosial,” ujar Huda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: DPR RI Dorong Percepatan Pembangunan IKN Rampung pada 2028
Menurut Huda, status hukum pengemudi transportasi daring yang hingga kini masih dianggap mitra membuat mereka rentan secara ekonomi dan sosial.
“Selama ini hubungan mereka masih dianggap kemitraan, bukan ketenagakerjaan. Padahal, dalam praktiknya, banyak hak yang seharusnya dilindungi negara tidak terpenuhi,” tegasnya.
Dorongan Regulasi Transisi dan Transparansi Algoritma
DPR juga tengah menyiapkan regulasi transisi sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online dibahas secara penuh. Langkah ini dimaksudkan untuk merespons cepat aspirasi pengemudi daring, terutama soal pembagian hasil 10–20 persen dari pendapatan bersih.
“Kalau menunggu undang-undang, prosesnya panjang. Karena itu kami sedang bahas regulasi transisi sebagai langkah cepat agar ada keadilan sementara,” kata Huda.
Selain itu, DPR menyoroti perlunya transparansi algoritma yang digunakan aplikator transportasi digital.
“Fakta di lapangan, ada driver yang terus dapat order, sementara yang lain menunggu berjam-jam tanpa penumpang. Ini harus diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Baca Juga: Baleg DPR RI Soroti Ketimpangan Kuota Haji Akibat Batasan Masa Tunggu 26 Tahun
Transportasi Publik Murah dan Terintegrasi Jadi Contoh
Huda juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menghadirkan sistem transportasi murah dan terintegrasi.
Ia mendorong pemerintah daerah lain meniru langkah tersebut melalui dukungan anggaran APBD, termasuk penyediaan bus sekolah gratis, angkutan petani ke sawah, dan transportasi pasar bagi pedagang kecil.
Menurutnya, biaya transportasi publik masih terlalu tinggi dan membebani masyarakat.
“Kalau biaya transportasi bisa ditekan, selisihnya bisa dipakai masyarakat untuk kebutuhan gizi. Itu dampaknya langsung terasa,” ujar Huda.
Baca Juga: PPPK Dialihkan ke ASN, Anggota DPR RI Pastikan Kesetaraan Honorer Terjaga
Langkah Politik Penting untuk Mobilitas Digital Berkeadilan
Sementara itu, pengamat politik Iwan Setiawan menilai masuknya RUU Transportasi Online ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai langkah politik yang signifikan.



