TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS tahun 2025 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang penyesuaian gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kenaikan ini mulai berlaku efektif pada Oktober 2025, sementara rapel gaji dua bulan akan dibayarkan pada November 2025.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan ASN di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.
Berdasarkan Perpres tersebut, pembayaran dilakukan langsung melalui sistem keuangan resmi instansi dan disalurkan ke rekening masing-masing pegawai.
Baca juga:Â Masih Dibahas Pemerintah, Rencana Kenaikan Gaji PNS Segera Diputuskan
Mengacu pada dokumen resmi, berikut contoh kenaikan gaji PNS 2025 per golongan:

