TajukNasional – Untuk mempercepat proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Perpres ini diketahui bernomor 75 tahun 2024.
Perpres tersebut berisi 14 pasal terkait penyediaan fasilitas hingga perizinan. Perpres ini diteken Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024.
Dalam perpres disebutkan percepatan pembangunan IKN bertujuan membentuk ekosistem layak huni. Selain itu, untuk pemenuhan penyediaan layanan dasar dan komersial.
“Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” bunyi Pasal 2 dalam Perpres.
Selain itu, disebutkan, untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan IKN, Kepala Otorita dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah,” jelas Pasal 4.
Perpres tersebut juga mengatur proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN. Nantinya ganti rugi masyarakat terdampak akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.