Sabtu, 22 Februari, 2025

Ini Jadinya Kalau Kotak Kosong Menang Pilkada

KPU memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 mulai 2 hingga 4 September 2024.

• Sejauh ini ada 43 daerah yang memiliki calon tunggal alias melawan kotak kosong

• Daerah akan dipimpin Pj jika yang menang kotak kosong

• Anggaran negara membengkak karena Pilkada Ulang

• Calon yang kalah lawan kotak kosong tidak bisa maju di Pilkada berikutnya

“Kalau calon tunggal kalah pada tahun 2024, pilkada berikutnya pada tahun 2025.”

Titi Anggraini/Anggota Dewan Pembina Perludem

“Ke depan perlu ada regulasi baru, tidak boleh terjadi lagi ada kotak kosong. Karena ini menyeret warga hanya punya satu alternatif.”

Haedar Nashir/Ketua Umum PP Muhammadiyah

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini