KPU memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 mulai 2 hingga 4 September 2024.
• Sejauh ini ada 43 daerah yang memiliki calon tunggal alias melawan kotak kosong
• Daerah akan dipimpin Pj jika yang menang kotak kosong
• Anggaran negara membengkak karena Pilkada Ulang
• Calon yang kalah lawan kotak kosong tidak bisa maju di Pilkada berikutnya
“Kalau calon tunggal kalah pada tahun 2024, pilkada berikutnya pada tahun 2025.”
Titi Anggraini/Anggota Dewan Pembina Perludem
“Ke depan perlu ada regulasi baru, tidak boleh terjadi lagi ada kotak kosong. Karena ini menyeret warga hanya punya satu alternatif.”
Haedar Nashir/Ketua Umum PP Muhammadiyah