SIM Palsu Rp550 Ribu Beredar di Riau, 8 Tersangka Ditangkap Polisi

SIM palsu Rp550 ribu ternyata menjadi salah satu tarif yang ditawarkan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibongkar Polres Siak, Riau. Polisi mengungkap jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Siak, tetapi juga melibatkan wilayah Pekanbaru dan diduga telah mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai daerah di Riau.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Dalam proses penyidikan, polisi menangkap delapan tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan, jaringan tersebut telah menjalankan aktivitasnya sejak Juni 2026. Polisi menemukan sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak, sementara jumlah yang lebih luas diperkirakan mencapai sekitar 500 SIM di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Tarif SIM Palsu Mencapai Rp1,7 Juta

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut adalah tarif yang ditawarkan kepada calon pemesan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, jasa pembuatan SIM palsu ditawarkan melalui sejumlah jalur, mulai dari WhatsApp, Facebook Marketplace hingga perantara dari orang ke orang. Tarifnya berbeda berdasarkan jenis SIM yang dipesan.

SIM C ditawarkan sekitar Rp550 ribu. Sementara itu, tarif untuk jenis SIM lainnya dapat mencapai jutaan rupiah. Polisi menyebut kisaran harga yang ditawarkan jaringan tersebut berada pada rentang Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.

Cara pemasaran tersebut membuat praktik pemalsuan SIM dapat menjangkau calon pemesan tanpa harus bertemu langsung dengan pembuatnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi mengenai adanya penawaran pembuatan SIM secara ilegal.

Dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menangkap salah satu tersangka ketika menyerahkan SIM kepada pemesan di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Penangkapan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka lainnya.

Modus Gunakan SIM Bekas

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan jaringan tersebut. Para pelaku tidak sekadar membuat kartu baru, tetapi memanfaatkan SIM bekas yang diperoleh dari hasil pencurian.

Identitas yang terdapat pada SIM bekas tersebut kemudian dihapus. Setelah itu, data pemesan diedit menggunakan perangkat digital dan dibuat menyerupai data pada SIM resmi.

Data tersebut selanjutnya dicetak dan ditempelkan kembali pada kartu SIM bekas. Dalam prosesnya, pelaku juga membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM serta menggunakan elemen visual yang menyerupai SIM resmi.

Polisi menyebut jaringan tersebut memiliki pembagian tugas. Ada pihak yang mencari pemesan, menerima pesanan, menyediakan kartu SIM bekas, mengedit data, mencetak, hingga mengantarkan SIM kepada pemesan.

Dengan pembagian peran tersebut, aktivitas sindikat berjalan seperti sebuah jaringan yang terorganisasi. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui sejauh mana jaringan tersebut beroperasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Siak telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa SIM palsu, puluhan lembar blangko atau kartu SIM serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa peredaran SIM palsu tidak hanya berkaitan dengan pembuatan dokumen ilegal, tetapi juga melibatkan rantai distribusi yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana menawarkan jasa kepada masyarakat.

Ahmad Sahroni Soroti Alasan Warga Membeli SIM Palsu

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mendukung tindakan kepolisian untuk memberantas jaringan pemalsuan SIM, tetapi juga meminta adanya evaluasi terhadap sistem penerbitan SIM.

Sahroni mempertanyakan alasan seseorang bersedia membayar Rp550 ribu untuk memperoleh SIM C palsu, sementara biaya penerbitan SIM resmi jauh lebih rendah. Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian.

Ia juga menyampaikan perlunya evaluasi terhadap sistem dan metode ujian SIM. Dalam pandangannya, proses tersebut tetap harus memastikan kompetensi pengemudi, sekaligus perlu relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini.

Sorotan tersebut menempatkan kasus SIM palsu Rp550 ribu bukan hanya sebagai perkara pemalsuan dokumen, tetapi juga sebagai bahan evaluasi terhadap pelayanan dan proses penerbitan SIM.

Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut sebagai tindak pidana pemalsuan. Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur ilegal karena dokumen yang dihasilkan tidak sah dan dapat menimbulkan persoalan hukum.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini