Rehabilitasi Jokowi di PDIP Ditolak, DPP: Tidak Ada yang Perlu Direhabilitasi

Rehabilitasi Jokowi di PDIP Ditolak, DPP: Tidak Ada yang Perlu Direhabilitasi

TajukNasional Wacana rehabilitasi Jokowi di PDIP kembali menjadi sorotan setelah mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya Achmad Hidayat mengusulkan agar status keanggotaan Joko Widodo dipulihkan. Namun, DPP PDIP menegaskan tidak ada yang perlu direhabilitasi terkait keputusan partai terhadap Jokowi.

Juru Bicara DPP PDIP Aryo Seno Bagaskoro menyatakan keputusan pemecatan Jokowi telah menjadi keputusan partai dan tidak perlu kembali dipersoalkan melalui wacana rehabilitasi.

“Tidak ada yang perlu direhabilitasi,” kata Aryo Seno Bagaskoro kepada detikJatim, Minggu (20/9/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons DPP PDIP terhadap usulan Achmad Hidayat yang sebelumnya mendorong adanya pemulihan status keanggotaan Jokowi di partai.

DPP PDIP Sebut Keputusan Pemecatan Jokowi Sudah Mutlak

Aryo Seno menjelaskan bahwa keputusan pemecatan Jokowi merupakan keputusan organisasi yang telah melalui mekanisme partai.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak dibuat secara sepihak, melainkan berdasarkan mekanisme internal serta aspirasi dari struktur partai hingga tingkat akar rumput.

“Keputusan pemecatan selalu melalui mekanisme partai dan dari aspirasi di akar rumput, termasuk dari adanya bukti-bukti pelanggaran dan pandangan pakar,” ujar Aryo Seno.

Dengan dasar tersebut, DPP PDIP menilai tidak terdapat alasan untuk menganggap keputusan pemecatan Jokowi sebagai persoalan yang harus segera dipulihkan.

Sikap itu membuat usulan rehabilitasi yang disampaikan Achmad Hidayat belum mendapatkan respons positif dari DPP PDIP.

Usulan Berawal dari Mantan Kader PDIP Surabaya

Wacana pemulihan status Jokowi bermula dari usulan Achmad Hidayat, mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya.

Hidayat sebelumnya mengusulkan agar Jokowi dapat memperoleh rehabilitasi status keanggotaan setelah sebelumnya diberhentikan dari PDIP.

Namun, posisi Hidayat sendiri juga telah berubah. DPD PDIP Jawa Timur menjelaskan bahwa Achmad Hidayat telah dijatuhi sanksi pemecatan oleh partai.

Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Timur Budi “Kanang” Sulistyono menegaskan proses pemecatan Hidayat sudah mulai dipertimbangkan sejak sekitar Mei 2025.

Kanang juga membantah anggapan bahwa pemecatan Hidayat berkaitan dengan pertemuannya dengan Jokowi. Menurut dia, proses tersebut telah berjalan sebelum Hidayat bertemu Jokowi.

PDIP Jelaskan Aturan Rehabilitasi Kader

Di tengah polemik tersebut, Budi Kanang menjelaskan bahwa rehabilitasi terhadap kader yang telah mendapatkan sanksi pemecatan memiliki mekanisme tersendiri.

Menurut Kanang, rehabilitasi tidak dapat diajukan oleh orang lain atas nama kader yang bersangkutan.

Permohonan harus dibuat secara tertulis oleh orang yang menerima sanksi pemecatan. Artinya, apabila seorang kader ingin mendapatkan pemulihan status keanggotaan, permohonan tersebut harus berasal dari dirinya sendiri.

Selain itu, pengajuan rehabilitasi tidak otomatis membuat status keanggotaan seseorang kembali.

PDIP memiliki mekanisme internal untuk menentukan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak.

Rehabilitasi Tidak Bisa Dilakukan Setiap Saat

Kanang juga menjelaskan bahwa rehabilitasi memiliki mekanisme dan waktu tertentu di dalam organisasi partai.

Menurut penjelasan DPD PDIP Jawa Timur, proses rehabilitasi keanggotaan dilakukan melalui forum kongres. Tim rehabilitasi dapat dibentuk dalam sidang kongres untuk membahas permohonan yang diajukan.

Hasil akhirnya dapat berupa penerimaan maupun penolakan terhadap permohonan tersebut.

Kanang menyebut rehabilitasi keanggotaan hanya dapat dilakukan pada momentum kongres, yang secara aturan berlangsung dalam periode tertentu. Karena itu, seorang kader yang telah dipecat tidak bisa sewaktu-waktu mendapatkan pemulihan status hanya berdasarkan usulan pihak lain.

Aturan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa wacana pemulihan status Jokowi tidak serta-merta dapat diproses hanya karena adanya usulan dari mantan kader.

DPP PDIP Pilih Fokus pada Agenda Kerakyatan

Selain menegaskan keputusan pemecatan Jokowi, Aryo Seno juga menyampaikan bahwa struktur partai saat ini memiliki agenda lain yang menjadi perhatian.

DPP PDIP disebut berfokus pada kerja-kerja kerakyatan dan agenda partai yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan penegasan bahwa keputusan pemecatan Jokowi telah dianggap selesai dari sisi organisasi.

Dengan demikian, pembahasan mengenai pemulihan status Jokowi bukan menjadi agenda yang sedang didorong oleh DPP PDIP.

Status Jokowi di PDIP Kembali Jadi Perhatian

Polemik ini menunjukkan bahwa status Jokowi di PDIP masih menjadi isu yang mendapat perhatian publik, meski partai telah menyatakan sikapnya.

Usulan Achmad Hidayat membuka kembali pembicaraan mengenai kemungkinan pemulihan status keanggotaan mantan Presiden tersebut. Namun, penjelasan DPP dan DPD PDIP menunjukkan bahwa ada mekanisme organisasi yang harus dilalui jika seorang kader yang telah dipecat ingin mendapatkan rehabilitasi.

Di sisi lain, DPP PDIP melalui Aryo Seno memberikan pernyataan bahwa tidak ada yang perlu direhabilitasi terkait keputusan terhadap Jokowi.

Sementara itu, Kanang menjelaskan bahwa secara aturan partai, seorang anggota yang telah mendapatkan sanksi pemecatan tetap memiliki mekanisme untuk mengajukan rehabilitasi. Namun, permohonan harus berasal dari yang bersangkutan dan prosesnya mengikuti mekanisme organisasi.

Wacana Rehabilitasi Jokowi Masih Bergantung Mekanisme Partai

Dengan adanya dua penjelasan tersebut, persoalan rehabilitasi Jokowi di PDIP perlu dibedakan antara wacana politik dan mekanisme formal organisasi.

DPP PDIP saat ini menyatakan tidak ada yang perlu direhabilitasi terkait Jokowi. Pada saat yang sama, DPD PDIP Jawa Timur menjelaskan bahwa secara aturan, rehabilitasi bagi kader yang telah dipecat tetap memiliki jalur tertentu apabila yang bersangkutan mengajukannya.

Artinya, usulan dari pihak lain saja tidak cukup untuk mengubah status keanggotaan seseorang.

Untuk saat ini, sikap resmi yang disampaikan Juru Bicara DPP PDIP Aryo Seno Bagaskoro adalah keputusan pemecatan Jokowi telah menjadi keputusan partai dan tidak ada yang perlu direhabilitasi. Sementara aturan rehabilitasi yang dijelaskan DPD PDIP Jawa Timur mensyaratkan permohonan tertulis dari orang yang bersangkutan serta melalui mekanisme internal partai.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini