Kasus ini sempat menyita perhatian publik sejak relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran dari Solidaritas Merah Putih diperiksa sebagai saksi pada 28 Mei lalu, menyusul laporan dari Peradi Bersatu yang menilai tuduhan ijazah palsu merupakan bentuk penghasutan.
Polda Metro Jaya saat ini tengah menunggu hasil analisis Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tudingan ijazah palsu tersebut. Namun Roy Suryo memperingatkan agar kepolisian tidak menggunakan hasil dari perkara lain sebagai dasar analisis, mengingat konteks kasusnya berbeda.
Total 29 orang saksi telah dimintai keterangan oleh polisi dalam perkara pencemaran nama baik Presiden, termasuk tiga tokoh utama yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.



' +
'