TAJUKNASIONAL.COM — Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya agar segera meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka menilai penanganan kasus ini tak boleh berlarut-larut karena berpotensi memicu ketegangan di masyarakat.
Roy Suryo dan sejumlah pihak yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut meminta polisi bersikap tegas dan segera menetapkan arah hukum yang jelas. Di sisi lain, Roy juga merupakan terlapor dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi, bersama dengan Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.
Baca Juga: Peradi Bersatu ke Roy Suryo: Tuduhan Ijazah Jokowi Harus Berdasar, Bukan Asumsi