TajukNasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa hanya satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang terdaftar di Provinsi Papua Barat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyebutkan bahwa pendaftaran calon di Papua Barat akan diperpanjang karena masih ada partai politik yang belum mengajukan pasangan calon.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Jumat (30/8), Idham menjelaskan bahwa partai politik yang belum mengajukan pasangan calon di Papua Barat adalah Partai Keadilan Nasional (PKN).
“Di Papua Barat, masih ada PKN yang belum mengusulkan pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Seluruh partai politik seharusnya dapat mengajukan pasangan calon,” ungkap Idham.
Untuk menangani situasi ini, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran di wilayah tersebut. Proses perpanjangan pendaftaran ini juga akan diterapkan di 42 kabupaten dan 5 kota lainnya yang hanya memiliki satu pasangan calon.
“Berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tidak hanya di Papua Barat, tetapi juga di 42 kabupaten dan 5 kota dengan calon tunggal, masa pendaftaran akan diperpanjang,” jelas Idham.
Sosialisasi mengenai perpanjangan pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari, dari 30 Agustus hingga 1 September. Pendaftaran ulang akan dibuka pada 2 hingga 4 September 2024.
“Setelah sosialisasi, pendaftaran akan dibuka kembali untuk partai politik yang belum mendaftarkan paslon mereka,” tambah Idham.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Di Papua Barat, pasangan calon yang telah terdaftar adalah Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani, yang diusung oleh 17 partai politik.