Tajukpolitik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan dugaan bisnis ilegal danai pemilu kepada aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam diskusi bertajuk “Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu” yang ditayangkan pada kanal YouTube Survei KedaiKOPI, Senin (20/2).
Rahmat menilai sebaiknya melaporkan dugaan bisnis ilegal danai pemilu yang terjadi dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke aparat penegak hukum yang berkaitan dengan pidana. Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa terdapat indikasi dana-dana hasil usaha ilegal mengalir ke peserta pemilu, tak terkecuali partai politik.
“Masalahnya, Bawaslu itu tugasnya pada (mengawasi) dana kampanye. Tahapan kampanye belum dimulai. Tahapan kampanye dimulai 28 November 2023. Ini kan area yang seharusnya bertuan. Yang seharusnya dilakukan PPATK koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK,” jelasnya.
Bagja menilai, 3 lembaga tersebut bisa mendalami informasi yang disampaikan PPATK dan memprosesnya secara hukum. Ia menegaskan, bukan ranah Bawaslu untuk mengusut hal itu saat ini. Berbeda halnya jika aliran dana ilegal ini mengalir ke peserta pemilu pada tahapan kampanye.
“Karena seluruh laporan pidana pemilu itu harus melalui pintu Bawaslu,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyinggung dugaan TPPU ini dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (14/2/2023). Ivan menyebut modus pendanaan pemilu ini sudah berlangsung sejak lama.
“Ini sudah berlangsung beberapa tahun, beberapa kali putaran pemilu, di periode sebelumnya dan sudah kami sering laporkan kepada forum mulia ini, forum yang terhormat ini,” ujarnya.