Minggu, 4 Mei, 2025

Demokrat Resmi Usung Agustinus Tamo Mbapa dan Solemen Lende Dappa di Pilkada Sumba Barat Daya

TajukNasional Agustinus Tamo Mbapa, yang akrab disapa Gustaf, bersama Solemen Lende Dappa (SLD) resmi mengumumkan pencalonan mereka sebagai bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Cawabup) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) untuk periode 2024-2029.

Pasangan ini, yang dikenal dengan akronim “AMAN,” mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dalam acara yang berlangsung di Kantor DPP Partai Demokrat, Kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/8) sore.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara langsung menyerahkan surat keputusan (SK) dukungan partai kepada pasangan AMAN. Penyerahan SK ini menandakan dimulainya langkah serius Gustaf dan SLD dalam kontestasi politik di Sumba Barat Daya. Dalam acara tersebut, turut hadir Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Leonardus Leo, dan Ketua DPC Partai Demokrat SBD, Yohanes Ngongo Deta, yang memberikan dukungan penuh kepada pasangan ini.

Koalisi partai politik yang mendukung pasangan AMAN tidak hanya terbatas pada Partai Demokrat. Selain Demokrat, koalisi tersebut juga didukung oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Berbagai sumber mengindikasikan bahwa pasangan Gustaf-SLD juga sedang menjalin komunikasi intensif dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk memperluas basis dukungan mereka. Koalisi yang kuat ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pasangan AMAN dalam menghadapi Pilkada Sumba Barat Daya mendatang.

Gustaf menyatakan bahwa pencalonan dirinya bersama SLD mendapat momentum positif setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam keputusan penting yang dikeluarkan MK, diubah aturan tentang basis dukungan bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Putusan MK tersebut diambil setelah Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Secara spesifik, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menetapkan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD sebelumnya, atau 20 persen dari kursi DPRD. Dengan keputusan ini, threshold pencalonan kepala daerah yang diusung partai politik kini disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

Keputusan MK ini membuka peluang lebih besar bagi pasangan AMAN untuk maju dengan dukungan koalisi yang lebih solid dan luas. Gustaf dan SLD optimis bahwa dengan dukungan partai-partai yang tergabung dalam koalisi ini, mereka dapat membawa perubahan positif dan memajukan Kabupaten Sumba Barat Daya melalui program-program yang inovatif dan berkelanjutan.

Dengan modal dukungan dari Partai Demokrat dan koalisi lainnya, serta momentum perubahan regulasi yang mendukung, pasangan AMAN siap untuk berjuang memenangkan hati masyarakat Sumba Barat Daya dalam Pilkada 2024.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini